Akta Notaris Perusahaan
A.
Definisi Akta Notaris
Merupakan
bukti yang mengikat yang berarti kebenaran dari hal-hal yang tertulis dalam
akta tersebut harus diakui oleh hakim, dimana akta tersebut dianggap benar
selama kebenarannya itu tidak ada pihak lain yang dapat membuktikan sebaliknya.
Menurut Pasal 1857 KHUPerdata, jika akta dibawah tanda tangannya diakui oleh
orang terhadap siapa tulisan itu hendak dipakai, maka akta tersebut dapat
merupakan alat pembuktian yang sempurna terhadap orang yang menandatangani
serta para ahli warisnya dan orang-orang yang mendapatkan hak darinya. Kemudian
tertera pada Undang-undang
No.13 tahun 1985 tentang Bea Meterai dinyatakankan
bahwa untuk surat perjanjian dan surat-surat lainnya dengan tujuan untuk
digunakan sebagai alat pembuktian mengenai kenyataan, perbuatan atau
keadaan di bidang keperdataan maka dikenakan untuk itu dokumen tersebut
dikenakan bea meterai.
B.
Isi Akta
1.
Setiap Akta Notaris terdiri
atas:
a. Awal
akta atau kepala akta,
b. Badan
akta, dan
c. Akhir
atau penutup akta.
2.
Awal akta atau kepala akta memuat :
a.
Judul akta,
b.
Nomor akta,
c.
Jam, hari, tanggal, bulan, dan tahun, dan
d.
Nama lengkap dan tempat kedudukan
Notaris.
3.
Badan akta memuat:
a. Nama lengkap, tempat dan tanggal lahir,
kewarganegaraan, pekerjaan, jabatan, kedudukan, tempat tinggal para
penghadap dan/atau orang yang mereka wakili,
b. Keterangan mengenai kedudukan bertindak
penghadap,
c. Isi akta yang merupakan kehendak dan
keinginan dari pihak yang berkepentingan, dan
d. Nama lengkap, tempat dan tanggal lahir,
serta pekerjaan, jabatan, kedudukan, dan tempat tinggal dari tiap-tiap
saksi pengenal.
4.
Akhir atau penutup akta memuat:
a. Uraian
tentang pembacaan akta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) huruf
l atau Pasal 16 ayat (7),
b. Uraian
tentang penandatanganan dan tempat penandatanganan atau penerjemahan akta
apabila ada,
c. Nama
lengkap, tempat dan tanggal lahir, pekerjaan, jabatan, kedudukan, dan
tempat tinggal dari tiap-tiap saksi akta, dan
d. Uraian
tentang tidak adanya perubahan yang terjadi dalam pembuatan akta atau
uraian tentang adanya perubahan yang dapat berupa penambahan, pencoretan,
atau penggantian.
5. Akta
Notaris Pengganti, Notaris Pengganti Khusus,
dan Pejabat Sementara Notaris, selain memuat ketentuan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), juga memuat
nomor dan tanggal penetapan pengangkatan, serta pejabat yang
mengangkatnya.
Sesuai
pada Pasal 39 UU No. 30/2004 menyebutkan bahwa:
1.
Penghadap harus memenuhi syarat sebagai
berikut:
a. Paling
sedikit berumur 18 (delapan belas) tahun atau telah menikah, dan
b. Cakap
melakukan perbuatan hukum.
2. Penghadap harus dikenal oleh Notaris
atau diperkenalkan kepadanya oleh 2 (dua) orang saksi pengenal yang berumur
paling sedikit 18 (delapan belas) tahun atau telah menikah dan cakap melakukan
perbuatan hukum atau diperkenalkan oleh 2 (dua) penghadap lainnya.
3.
Pengenalan sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) dinyatakan secara tegas dalam akta.
C.
Tujuan Akta Dibuat.
1. Menghindari
terjadinya perselisihan dikemudian hari mengenai pembagian keuntungan proporsi
kerugian.
2. Memberikan
kejelasan setatus kepemilikan perusahaan agar tidak terjadi hal-hal yang tidak
diinginkan, seperti perselisihan ketika saham akan dijual kembali kepatner anda
arau keorang lain serta proses penilaian pembelian saham.
D.
Syarat Akte Pendirian Usaha
1. Foto
copy KTP para pendiri, minimal 2 orang
2. Foto
copy KK penanggung jawab / Direktur
3. Pas
photo penanggung jawab ukuran 3X4 = 2 lbr berwarna
4. Copy
PBB tahun terakhir sesuai domisili perusahaan
5. Copy
Surat Kontrak/Sewa Kantor atau bukti kepemilikan tempat usaha
6. Surat
Keterangan Domisili dari pengelola Gedung jika berdomisili di Gedung
Perkantoran
7. Surat
Keterangan RT / RW (jika dibutuhkan, untuk perusahaan yang berdomisili di
lingkungan perumahan) Khusus luar jakarta
8. Kantor
berada di wilayah Perkantoran/Plaza, atau Ruko, atau tidak berada di wilayah pemukiman.
9. Foto
kantor tampak depan, tampak dalam (ruangan berisi meja, kursi, komputer berikut
1-2 orang pegawainya). Biasanya ini dilakukan untuk mempermudah pada waktu
survey lokasi untuk PKP atau SIUP.
10. Siap
di survey.
E.
Macam-Macam Akta dan Bentuk Usaha.
1. CV
CV atau Comanditaire Venootschap adalah
bentuk usaha yang merupakan salah satu alternatif yang dapat dipilih oleh para
pengusaha yang ingin melakukan kegiatan usaha dengan modal yang terbatas.
Pendirian akta Notarisnya Rp. 3, 5 JUTA
= “Lengkap : Akta, Domisili, NPWP, Daftar Pengadilan, SIUP, TDP”.
2. PT
Perseroan terbatas adalah organisasi
bisnis yang memiliki badan hukum resmi yang dimiliki oleh minimal dua orang
dengan tanggung jawab yang hanya berlaku pada perusahaan tanpa melibatkan harta
pribadi atau perseorangan yang ada di dalamnya.
Pendirian untuk PT bagian Kecil, Menengah, Besar.
Pendirian untuk PT bagian Kecil, Menengah, Besar.
a.
Kecil Rp 3, 5 JUTA = “Pesan Nama, Akta
Pendirian, SK Pengesahan Menkumham”.
b.
Menengah Rp. 7, 5 JUTA = “Lengkap :
Pesan Nama, Akta Pendirian, Domisili, NPWP, SK Pengesahan Menkumham, SIUP, TDP”.
c. Besar
Rp. 8, 5 JUTA = “Lengkap : Pesan Nama, Akta Pendirian, Domisili, NPWP, SK
Pengesahan Menkumham, SIUP, TDP”.
3. Perseorangan
Perusahaan perseorangan adalah badan
usaha kepemilikannya dimiliki oleh satu orang. Individu dapat membuat badan
usaha perseorangan tanpa izin dan tata cara tententu. Semua orang bebas membuat
bisnis personal tanpa adanya batasan untuk mendirikannya. Pada umumnya
perusahaan perseorangan bermodal kecil, terbatasnya jenis serta jumlah
produksi, memiliki tenaga kerja atau buruh yang sedikit dan penggunaan alat
produksi teknologi sederhana. Contoh perusahaan perseorangan seperti toko
kelontong, tukang bakso keliling, pedagang asongan, dan lain sebagainya.
4. Firma
Firma adalah suatu bentuk persekutuan
bisnis yang terdiri dari dua orang atau lebih dengan nama bersama yang tanggung
jawabnya terbagi rata tidak terbatas pada setiap pemiliknya.
F.
Membuat Salinan Akta
Akta
pendirian perusahaan yang sudah diumumkan dalam Tambahan Berita Negara Republik
Indonesia (bentuknya seperti buku kecil) sudah memuat juga kutipan dari akta
pendirian perusahaan. Sehingga, akta pendirian yang hilang dimaksud sebenarnya
sudah bisa di-cover dengan adanya buku Tambahan Berita Negara RI tersebut.
Namun demikian, jika perusahaan menghendaki salinan akta pendirian, maka untuk memperoleh salinan kedua dari akta pendirian tersebut sebenarnya cukup dengan mengajukan permohonan penerbitan salinan kedua kepada notaris yang membuat akta dimaksud. Namun, karena notaris tersebut sudah pensiun, dan perusahaan tidak mengetahui siapa notaris pemegang protokolnya, maka langkah yang harus dilakukan adalah sebagai berikut:
1.
Pertama, kita harus tahu dulu tanggal
dan nomor serta nama notaris yang membuat akta pendirian yang hilang tersebut.
Jika copy akta tidak dimiliki sehingga tanggal dan nomornya tidak ada, tanggal
dan nomor akta tersebut bisa dicek pada Surat Keputusan Menteri yang
mengesahkan akta pendirian dimaksud, atau melihatnya pada salinan Tambahan
Berita Negara (yang berbentuk buku kecil). Di sana tercantum tanggal, nomor
akta dan nama notaris serta tanggal Surat Keputusan Menteri yang mengesahkan
akta pendirian tersebut.
2. Setelah mengetahui tanggal dan nomor
akta pendirian dimaksud, langkah berikutnya adalah mengetahui siapa notaris
pemegang protokol, yang mengambil alih semua arsip dari notaris yang sudah
pensiun tersebut. Untuk mengetahui siapa pemegang protokol dari notaris yang
sudah pensiun tersebut, bisa ditanyakan kepada Majelis Pengawas Daerah (MPD)
Notaris sesuai dengan wilayah kerja notaris yang bersangkutan. Misalnya,
notaris yang sudah pensiun tersebut wilayah kerjanya di Jakarta Selatan, maka
yang dicari adalah alamat MPD notaris Jakarta Selatan.
Atau jika sulit mencari
tahu alamat MPD setempat, bisa menghubungi sekeretariat Ikatan Notaris
Indonesia di alamat berikut:
Kompleks Roxy Mas Blok E-1/32
Jl.
KH. Hasyim Ashari
Jakarta
Pusat (10150)
Tlp. (021)
6386 1919, 6385 1329, 630 1322
Fax.
(021) 6386 12 33
3. Setelah tahu nama notaris pemegang
protokolnya dari notaris pembuat akta pendirian PT Anda, maka bisa mengajukan
permohonan secara tertulis kepada notaris yang bersangkutan untuk menerbitkan
salinan kedua atas akta pendirian tersebut.
G. Dasar Hukum
1. Pengumuman
akta pendirian PT pada Tambahan Berita Negara Republik Indonesia mengacu pada
ketentuan Pasal 30 ayat (1) UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseoran Terbatas dan
Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia No. M.HH.-02.AH.01.01 Tahun 2010
tentang Tata Cara Pengumuman Perseroan Terbatas Dalam Berita Negara dan
Tambahan Berita Negara Republik Indonesia.
2. Sesuai
Pasal 62 huruf b UU No. 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris (“UUJN”),
penyerahan protokol notaris dilakukan dalam hal notaris telah berakhir masa
jabatannya. Dalam hal notaris telah berakhir masa jabatannya, penyerahan
protokol notaris dilakukan oleh notaris kepada notaris lain yang ditunjuk oleh
Menteri atas usul Majelis Pengawas Daerah (lihat Pasal 63 ayat [4] UUJN).
3. Peraturan
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia No. M.HH.-02.AH.01.01 Tahun 2010 tentang
Tata Cara Pengumuman Perseroan Terbatas Dalam Berita Negara dan Tambahan Berita
Negara Republik Indonesia.
CONTOH AKTA CV
SUMBER :
0 comments: