Membuat NPWP Perusahaan
Sebelum saya
menjelaskan bagaimana membuat NPWP sebuah perusahaan saya akan menjelaskan
sedikit tentang apa itu NPWP? Mungkin sudah biasa bagi orang pajak atau orang
yang baru bergelut dengan dunia pajak, tapi apakah semua masyarakat sudah tahu
apa itu NPWP seperti apa dan kegunaannya? Pada tugas disini saya mendapat tugas
bagaimana cara membuat NPWP perusahaan.
NPWP adalah nomor yang
diberikan kepada Wajib Pajak sebagai sarana yang merupakan tanda pengenal atau
identitas bagi setiap Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajibannya di
bidang perpajakan. Sedangkan untuk memperoleh NPWP, Wajib Pajak wajib
mendaftarkan diri pada KPP, atau KP4 dengan mengisi formulir pendaftaran dan
melampirkan persyaratan administrasi yang diperlukan.
Pendaftaran wajib pajak
untuk mendapatkan NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) dilaksanakan dengan system
self assessment dimana Wajib Pajak mempunyai kewajiban untuk mendaftarkan diri
ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau Kantor Penyuluhan dan Pengamatan Potensi
Perpajakan (KP4) yang wilayahnya meliputi tempat tinggal atau kedudukan Wajib
Pajak untuk diberikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Fungsi NPWP adalah:
1. Sebagai sarana dalam
administrasi Perpajakan
2. Sebagai Identitas
wajib pajak
3. Menjaga ketertiban
dalam pembayaran Pajak dan pengawasan administrasi perpajakan
4. Dicantumkan dalam
setiap dokumen perpajakan;
Maka Dengan memiliki
NPWP, Wajib Pajak memperoleh beberapa manfaat langsung lainnya, seperti:
sebagai pembayaran pajak di muka (angsuran) atas Fiskal Luar Negeri yang
dibayar sewaktu Wajib Pajak bertolak ke Luar Negeri, dimana fiscal luar negeri
ini dapat menjadi kredit pajak atau pengurang bagi wajib pajak. memenuhi salah
satu persyaratan ketika melakukan pengurusan Surat Izin Usaha Perdagangan
(SIUP), dan juga dan salah satu syarat pembuatan Rekening Koran di bank-bank.
Syarat Membuat NPWP
Perusahaan/Badan, yaitu;
1.
Fotokopi salah satu KTP pengurus
Untuk fotokopi KTP
pengurus disini disarankan menggunakann KTP ketua atau Direktur dari
Perusahaan/Badan.
2.
Fotokopi salah satu NPWP Pribadi
Pengurus.
Ini sama halnya seperti
fotokopi KTP pengurus, disarankan NPWP pribadi ketua atau Direktur dari
perusahaan/lembaga.
3.
Fotokopi Akta Pendirian Perusahaan/Badan
Silahkan anda fotokopi
akta pendirian perusahaan/badan/yayasan/lembaga yang anda miliki.
4.
Surat Keterangan Domisii dari
Kelurahan
Surat keterangan
domisili ini anda bisa dapatkan di kantor kelurahan tempa dimana
perusahaan/badan/yayasan/lembaga anda berdomisili. Cukup datang ke kantor
kelurahan dengan membawa KTP ketua atau direktur dan surat pernyataan yang
dikeluarkan Perusahaan yang menyatakan domisili atau alamat tempat perusahaan
anda berdiri serta membawa fotokopi akta pendirian
perusahaan/badan/yayasan/lembaga.
5.
Formulir Pengajuan NPWP Perusahaan/Badan
Formulir
pengajuan NPWP perusahaan/yayasan/badan/lembaga merupakan salah satu
syarat membuat NPWP perusahaan. Formulir pengajuan NPWP perusahaan ini anda
bisa dapatkan di kantor pajak tempat perusahaan/badan/yayasan/lembaga anda
berdomisili. Ketika sampai di kantor pajak, biasanya ada petugas (satpam) yang
akan menanyakan akan membuat NPWP apa? Jawab saja NPWP perusahaan/badan maka
anda nanti akan diberi formulir pengajuan NPWP perusahaan/badan. Kemudian
silahkan anda isi sesuai dengan data yang sobat miliki (syarat 1-4).
Ikuti prosesnya, apabila ada persyaratan yang kurang segera penuhi agar
pembuatan NPWP segera selesai. Kemudian pastikan kepada petugas pajak berapa
waktu yang diperlukan hingga NPWP Perusahaan anda selesai.
Lengkap sekali caranya pak. Semoga bisa membantu kawan kawan yang sedang berupaya membuat npwp.
ReplyDeleteSalam.
Terimakasih, sangat membantu sekali...
ReplyDelete