Prosedur pendirian perusahaan
Pada postingan kali ini
kelompok kita membahas bagaimana mendirikan suatu perusahaan. Tapi terlebih
dahulu kita harus tahu dulu mengenai SIUP. SIUP adalah Izin Usaha yang
dikeluarkan Instansi Pemerintah melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan
Kota/Wilayah sesuai domisili perusahaan. SIUP digunakan untuk menjalankan
kegiatan usaha dibidang Perdagangan Barang/Jasa di Indonesia.
Penggolongan berdasarkan
besarnya jumlah Modal dan Kekayaan Bersih di luar tanah dan bangunan atau
jumlah modal disetor dalam akta pendirian/perubahan, maka penggolongan SIUP
dibedakan menjadi 3 (tiga) yaitu :
1.
SIUP BESAR, diberikan kepada perusahaan
yang memiliki modal dan kekayaan bersih ataumodal disetor dalam AKTA
PENDIRIAN/PERUBAHAN dengan nilai diatas Rp.500.000.000,- (lima ratus juta
rupiah).
2.
SIUP MENENGAH, diberikan kepada
perusahaan yang memiliki modal dan kekayaan bersihatau modal disetor dalam AKTA
PENDIRIAN/PERUBAHAN dengan nilai diatas Rp.200.000.000,-(dua ratus juta rupiah)
s/d Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah).
3.
SIUP KECIL, diberikan kepada perusahaan
yang memiliki modal dan kekayaan bersih ataumodal disetor dalam AKTA
PENDIRIAN/PERUBAHAN dengan nilai sampai denganRp.200.000.000- (dua ratus juta
rupiah)
Kewajiban memiliki SIUP
dikecualikan terhadap:
1.
Kantor cabang perusahaan atau kantor
perwakilan perusahaan;
2.
Perusahaan kecil perorangan yang tidak
berbentuk badan hukum atau persekutuan, yangdijalankan atau dikelola sendiri
oleh pemiliknya atau keluarga/kerabat terdekat;
3.
Pedagang keliling, pedagang asongan,
pedagang pinggir jalan atau pedagang kaki lima.
Larangan
SIUP dilarang digunakan
untuk melakukan kegiatan:
1.
Yang tidak sesuai dengan kelembagaab
dan/atau kegiatan usaha yang dicantumkan di dalam SIUP.
2.
Menghimpun dana dari masyarakat dengan
menawarkan janji keuntungan yang tidak wajar.
3.
Perdagangan barang dan/atau jasa dengan
sistem penjualan langsung (single level marketingatau multi level marketing).
4.
Perdagangan jasa survey.
5.
Perdagangan berjangka komoditi.
Pengajuan
Untuk permohonan SIUP
Menengah dan SIUP Kecil permohonan SIUP beserta persyaratannya diajukan melalui
Kantor Dinas Perindustrian & Perdagangan. Sedangkan untuk permohonan SIUP
BESAR diajukan melalui Kanwil Perindustrian dan Perdagangan Kota/Propinsi
sesuai domisili perusahaan.
Masa Berlaku
SIUP berlaku selama
perusahaan masih menjalankan kegiatan usaha perdagangan barang/jasa
sejak tanggal
dikeluarkan.
Prosedur Surat Izin
Usaha Perdagangan
Tempat pembuatan Surat
Izin Usaha Perdagangan dilakukan di kantor Dinas Perindustrian dan Perdagangan
di Daerah Tingkat II atau setingkat dengan Kabupaten atau Kotamadya setempat.
Bagi Kabupaten atau kota yang sudah di lengkapi unit pelayanan terpadu bisa
mendapatkannya di sana berikut dengan perizinan lainnya.
Tahapan dan Persyaratan
1.
Pemilik atau pelaku usaha mengurus
sendiri atau melalui kuasa yang dikuasakan ke kantor Dinas Perindustrian dan
Perdagangan setempat untuk mengurus perizinan.
2.
Mengambil formulir pendaftaran, mengisi
formulir SIUP / PDP bermaterai Rp 6.000 yang ditandatangani oleh pemilik usaha.
Kemudian formulir yang sudah diisi kemudian di fotocopy sebanyak dua rangkap,
yang dilengkapi dengan syarat – syarat berikut :
·
Fotocopy akte pendirian usaha atau
badan hukum sebanyak 3 lembar
·
Fotocopy KTP ( Kartu Tanda Penduduk ) sebanyak
3 lembar
·
Fotocopy NPWP ( No Pokok Wajib Pajak )
sebanyak 3 lembar
·
Fotocopy ijin gangguan atau HO sebanyak
3 lembar
·
Neraca perusahaan sebanyak 3 lembar
·
Gambar denah lokasi tempat usaha
3.
Untuk biaya pembuatan Surat Izin Usaha
Perdagangan ditentukan oleh masing masing daerah melalui peraturan daerah
masing – masing. Karena itu di tiap daerah tarif yang di tentukan berbeda –
beda.
Surat Izin Usaha
Perdagangan sangat anda perlukan untuk menunjang usaha perdagangan anda, dengan
adanya Surat Izin Usaha Perdagangan maka usaha yang anda jalankan akan
lebih aman dan anda pun tenang karena terhindar dari berbagai masalah perijinan
yang sering berakibat hingga penggusuran tempat usaha anda.
a. Persyaratan
Izin Lebih Detail
b. Perseroan
Terbatas (PT)
c. Fotocopy
Akta pendirian berbentuk Perseroan dari Notaris.
d. Fotocopy
Surat Keputusan Pengesahan Badan Hukum dari Instansi berwenang
e. Fotocopy
KTP Pemilik / Dirut Utama / Penanggungjawab perusahaan
f. Fotocopy
Surat Izin Tempat Usaha
g. Fotocopy
Izin Gangguan / HO
Fotocopy NPWP perusahaan
Fotocopy NPWP perusahaan
Referensi :
http://www.satulayanan.net/layanan/mendapatkan-izin-usaha-perdagangan-siup/prosedur-surat-izin-usaha-perdagangan
http://blogbintang.files.wordpress.com/2013/03/surat-permohonan-surat-izin-usaha-perdagangan.pdf
http://carapedia.com/surat_ijin_usaha_perdagangan_siup_info262.html
sme.indosat.com/documents/siup.pdf
http://www.satulayanan.net/layanan/mendapatkan-izin-usaha-perdagangan-siup/prosedur-surat-izin-usaha-perdagangan
http://blogbintang.files.wordpress.com/2013/03/surat-permohonan-surat-izin-usaha-perdagangan.pdf
http://carapedia.com/surat_ijin_usaha_perdagangan_siup_info262.html
sme.indosat.com/documents/siup.pdf
0 comments: